Sunday, December 16, 2018

RESAH. OPERATOR SEKOLAH SEMAKIN RESAH AKAN NASIBNYA


Setelah beberapa tahun bekerja, belakangan ini operator sekolah khususnya di satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) semakin resah. Hal ini didasari oleh tidak adanya Payung Hukum atas keberadaan mereka, sementara keberadaan mereka di sekolah sangat membantu jalanya proses pembelajaran. Hal ini dapat dibuktikan dengan lancarnya sistem pelaporan data sekolah yang berkaitan dengan kesejahteraan guru atau pembayaran tujangan profesi guru selain itu perawatan data guru (VERVAL PTK) serta data siswa (NISN/PIP/VERVAL PD) yang kesemuanya berpangkal di salah satu aplikasi yang disiapkan oleh Kemdikbud yakni DAPODIK.

Dikatakan membantu jalanya proses pendidikan dan pembelajaran adalah guru-guru sekarang hanya fokus dalam proses pembelajaran sehingga siswa-siswi tidak akan ada lagi yang ketinggalan mata pelajaran. Disamping itu tugas operator sekolah tidak hanya sampai disini saja, selain membantu jalanya proses pendidikan beban kerja dan resiko yang didapatkan terhitung berat, dimana operator sekolah langsung mengakses data dari kementrian yakni kemdikbud melalui aplikasi dapodik. Disadari atau tidaknya oleh pemerintah akan tugas dan tanggung jawab serta resiko pekerjaan operator sekolah itu dimana tidak semua orang dapat bekerja jujur, ikhlas dan sabar membuat operator sekolah khususnya sekolah dasar menjadi resah dan kecewa.

Mungkin perlu diingatkan kembali bahwa Operator Sekolah termasuk dalam kategori Tenaga Kependidikan yang berprofesi sebagai Tenaga Staf Administrasi seperti yang termuat dalam UU. No. 20 tahun 2003. Disitu sudah sangat jelas tupoksi serta tanggung jawabnya. Dikatakan jujur, operator adalah pekerjaan mulia dimana nasib guru-guru terkait tunjangan profesi mereka (sertifikasi) hanya akan diterima apabila data pada Dapodik telah sesuai valid dan tidak ada masalah seperti jam mengajar dll. Apabila ada operator yang tidak jujur dalam hal ini mengurangi atau merubah data guru yang bersangkutan sudah dapat dipastikan guru tersebut akan mengalami kesulitan dalam proses pencairan sertifikasinya sampai pada proses pensiun yang bermasalah.

Ikhlas dalam bekerja yaitu dapat diartikan operator sering kali mengalami konflik batin dimana ia diposisikan pada tempat yang membingungkan karena tidak adanya SOP yang mengatur tanggung jawab serta kewajibanya. Pada kondisi ini operator biasanya harus menerima semua perintah dari siapa saja yang ada dilingkungan sekolah tidak terkecuali guru honorer, belum lagi selesai tugas pokok mengurus data online, adanya tugas penting terkait surat menyurat kepala sekolah ke lingkup Dinas Pendidikan adalah merupakan tugas utama juga selain tugas pokok tadi. Dilain pihak kebutuhan guru yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi mereka terkait dengan penilaian supervisi oleh kepala sekolah dan pengawas sering kali dibebankan kepada operator yakni pengetikan dan pencetakan RPP/SILABUS/KKM/PROMES dan PROTA.

Dalam penyelesaian tugas tersebut, sudah sangat jelas dapat menyita waktu dan tenaga apalagi dengan jumlah guru pada sekolah yang hanya memiliki 6 rombel saja operator harus meluangkan waktunya diluar jam bekerja untuk menyelesaikan tugas tersebut yakni 6 orang guru kelas ditambah 2 guru mapel yang jika dihitung dalam setiap item yang akan dicetak/print out untuk 1 orang guru yakni 100 lbr RPP/Mata Pelajaran, 25 lbr SILABUS/Mata Pelajaran, 150 lbr KKM, 150 lbr PROMES dan 150 lbr PROTA dalam sehari tidak akan cukup waktu bekerja. Beratnya beban kerja tersebut tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh operator yang mana mereka tidak punya pilihan lain selain ikhlas.

Dalam hal bersabar operatorlah yang paling memiliki tingkat kesabaran yang tinggi dalam bekerja. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian hasil kinerja, dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah khususnya pemerintah daerah/kota yang dihadiri oleh operator, guru selalu menempati peringkat pertama dalam perhatian pemerintah. Jika dilihat dari sisi kemanusiaan pemerintah tidak menggunakan hati nurani dalam menilai kinerja seseorang hal itu dibuktikan dengan pemberian hak istimewa kepada seseorang dari hasil kerja orang lain. Keberhasilan operator adalah dengan diangkatnya guru menjadi Honor Daerah ataupun menjadi PNS, begitulah yang selalu disampaikan dalam setiap pertemuan.

Sadar atau tidak akan hal tersebut justru menimbulkan kesenjangan antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam UU. No. 20 Tahun 2003 sudah sangat jelas mengatur tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai Hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan. Lalu dimana letak keadilan yang diberikan pemerintah. Sudah saatnya pemerintah membuka mata dan membuka suara tentang kejelasan nasib operator sekolah jika tidak ada peraturan yang membenarkan untuk mengangkat mereka menjadi Honor Daerah ataupun PNS, seharusnya pemerintah mengumumkan secara jelas agar tidak merugikan banyak pihak.

Apabila kedudukan mereka disekolah memang dibutuhkan maka sudah sewajarnya pemerintah memperjuangkan nasib mereka. Jika pemerintah khususnya pemerintah daerah hanya tinggal diam melihat keadaan ini, maka pemerintah secara tidak langsung mengeksploitasi operator untuk dipekerjakan tanpa ada aturan hukum yang mengaturnya.

Akan tetapi ada beberapa Pemerintah Daerah yang menyatakan akan mengangkat operator sekolah menjadi Honor Daerah (HONDA) hal ini menjelaskan bahwa adanya payung hukum bagi operator sehingga mereka bisa dihondakan. Berkaca dari hal tersebut harusnya pemerintah daerah lain juga bisa demikian karena berkaitan dengan Surat Keptusan (SK) pengangkatan Honda yang selalu dikaitkan dengan dasar hukum, saat pemerintah daerah tersebut mengeluarkan SK berarti mereka memiliki dasar hukum untuk memperkuat surat keputusan tersebut.

Untuk Pemerintah daerah yang dimaksud dimana mengeluarkan statetmen pegangkatan Honda untuk Operator Sekolah dapat kita saksikan pada tayangan berikut  melalui lvidio youtube yang sudah disiapkan dibawah ini.