Setelah beberapa tahun bekerja, belakangan
ini operator sekolah khususnya di satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) semakin
resah. Hal ini didasari oleh tidak adanya Payung Hukum atas keberadaan mereka,
sementara keberadaan mereka di sekolah sangat membantu jalanya proses
pembelajaran. Hal ini dapat dibuktikan dengan lancarnya sistem pelaporan data
sekolah yang berkaitan dengan kesejahteraan guru atau pembayaran tujangan
profesi guru selain itu perawatan data guru (VERVAL PTK) serta data siswa
(NISN/PIP/VERVAL PD) yang kesemuanya berpangkal di salah satu aplikasi yang
disiapkan oleh Kemdikbud yakni DAPODIK.
Dikatakan membantu jalanya proses pendidikan dan pembelajaran
adalah guru-guru sekarang hanya fokus dalam proses pembelajaran sehingga
siswa-siswi tidak akan ada lagi yang ketinggalan mata pelajaran. Disamping itu
tugas operator sekolah tidak hanya sampai disini saja, selain membantu jalanya
proses pendidikan beban kerja dan resiko yang didapatkan terhitung berat,
dimana operator sekolah langsung mengakses data dari kementrian yakni kemdikbud
melalui aplikasi dapodik. Disadari atau tidaknya oleh pemerintah akan tugas dan
tanggung jawab serta resiko pekerjaan operator sekolah itu dimana tidak semua orang
dapat bekerja jujur, ikhlas dan sabar membuat operator sekolah khususnya
sekolah dasar menjadi resah dan kecewa.
Mungkin perlu diingatkan kembali bahwa Operator Sekolah termasuk dalam
kategori Tenaga Kependidikan yang
berprofesi sebagai Tenaga Staf
Administrasi seperti yang termuat dalam UU. No. 20 tahun 2003. Disitu sudah
sangat jelas tupoksi serta tanggung jawabnya. Dikatakan jujur, operator adalah
pekerjaan mulia dimana nasib guru-guru terkait tunjangan profesi mereka
(sertifikasi) hanya akan diterima apabila data pada Dapodik telah sesuai valid
dan tidak ada masalah seperti jam mengajar dll. Apabila ada operator yang tidak
jujur dalam hal ini mengurangi atau merubah data guru yang bersangkutan sudah
dapat dipastikan guru tersebut akan mengalami kesulitan dalam proses pencairan
sertifikasinya sampai pada proses pensiun yang bermasalah.
Ikhlas dalam bekerja yaitu dapat diartikan
operator sering kali mengalami konflik batin dimana ia diposisikan pada tempat
yang membingungkan karena tidak adanya SOP yang mengatur tanggung jawab serta
kewajibanya. Pada kondisi ini operator biasanya harus menerima semua perintah
dari siapa saja yang ada dilingkungan sekolah tidak terkecuali guru honorer,
belum lagi selesai tugas pokok mengurus data online, adanya tugas penting
terkait surat menyurat kepala sekolah ke lingkup Dinas Pendidikan adalah
merupakan tugas utama juga selain tugas pokok tadi. Dilain pihak kebutuhan guru
yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi mereka terkait dengan penilaian supervisi
oleh kepala sekolah dan pengawas sering kali dibebankan kepada operator yakni
pengetikan dan pencetakan RPP/SILABUS/KKM/PROMES dan PROTA.
Dalam penyelesaian tugas tersebut, sudah
sangat jelas dapat menyita waktu dan tenaga apalagi dengan jumlah guru pada
sekolah yang hanya memiliki 6 rombel saja operator harus meluangkan waktunya
diluar jam bekerja untuk menyelesaikan tugas tersebut yakni 6 orang guru kelas
ditambah 2 guru mapel yang jika dihitung dalam setiap item yang akan dicetak/print
out untuk 1 orang guru yakni 100 lbr RPP/Mata Pelajaran, 25 lbr SILABUS/Mata
Pelajaran, 150 lbr KKM, 150 lbr PROMES dan 150 lbr PROTA dalam sehari tidak akan
cukup waktu bekerja. Beratnya beban kerja tersebut tidak sesuai dengan upah
yang diterima oleh operator yang mana mereka tidak punya pilihan lain selain
ikhlas.
Dalam hal bersabar operatorlah yang paling
memiliki tingkat kesabaran yang tinggi dalam bekerja. Hal ini dapat dilihat
dari pencapaian hasil kinerja, dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah khususnya pemerintah daerah/kota yang dihadiri oleh operator, guru
selalu menempati peringkat pertama dalam perhatian pemerintah. Jika dilihat
dari sisi kemanusiaan pemerintah tidak menggunakan hati nurani dalam menilai
kinerja seseorang hal itu dibuktikan dengan pemberian hak istimewa kepada
seseorang dari hasil kerja orang lain. Keberhasilan operator adalah dengan
diangkatnya guru menjadi Honor Daerah ataupun menjadi PNS, begitulah yang
selalu disampaikan dalam setiap pertemuan.
Sadar atau tidak akan hal tersebut justru
menimbulkan kesenjangan antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam UU. No.
20 Tahun 2003 sudah sangat jelas mengatur tentang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan mempunyai Hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan. Lalu dimana
letak keadilan yang diberikan pemerintah. Sudah saatnya pemerintah membuka mata
dan membuka suara tentang kejelasan nasib operator sekolah jika tidak ada
peraturan yang membenarkan untuk mengangkat mereka menjadi Honor Daerah ataupun
PNS, seharusnya pemerintah mengumumkan secara jelas agar tidak merugikan banyak
pihak.
Apabila kedudukan mereka disekolah memang
dibutuhkan maka sudah sewajarnya pemerintah memperjuangkan nasib mereka. Jika pemerintah khususnya pemerintah daerah hanya tinggal
diam melihat keadaan ini, maka pemerintah secara tidak langsung mengeksploitasi
operator untuk dipekerjakan tanpa ada aturan hukum yang mengaturnya.
Akan tetapi ada beberapa Pemerintah Daerah
yang menyatakan akan mengangkat operator sekolah menjadi Honor Daerah (HONDA)
hal ini menjelaskan bahwa adanya payung hukum bagi operator sehingga mereka
bisa dihondakan. Berkaca dari hal tersebut harusnya pemerintah daerah lain juga
bisa demikian karena berkaitan dengan Surat Keptusan (SK) pengangkatan Honda yang
selalu dikaitkan dengan dasar hukum, saat pemerintah daerah tersebut mengeluarkan
SK berarti mereka memiliki dasar hukum untuk memperkuat surat keputusan
tersebut.
Untuk Pemerintah daerah yang dimaksud
dimana mengeluarkan statetmen pegangkatan Honda untuk Operator Sekolah dapat kita saksikan
pada tayangan berikut melalui lvidio youtube yang sudah disiapkan dibawah ini.
No comments:
Post a Comment