Saturday, March 31, 2018

RAPAT PLENO PANWACAM ULUJADI TENTANG HASIL PENELITIAN BERKAS CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN



Setelah dibukanya pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan oleh tim Pokja Panwascam Ulujadi, tibalah pada tahapan yang sudah dijadwalkan yakni tahap penelitian berkas administrasi. Dari beberapa pendaftar yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran yang kemudian tim Pokja Panwaslu Kecamatan Ulujadi melakukan verifikasi dengan mengacu pada Daftar Isian Kelengkapan Berkas yang termuat dalam pedoman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, terdapat beberapa pendaftar tidak melengkapi atau memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Olehnya itu Tim Pokja Panwascam Ulujadi melakukan rapat pleno untuk menetapkan siapa saja yang lulus dalam penelitian berkas untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahapan seleksi tes wawancara.


Berdasarkan hasil rapat pleno Pada hari Jum’at tanggal 30 Maret tahun 2018, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ulujadi, Panwaslu Kecamatan Ulujadi menghasilkan beberapa keputusan yang sudah disepakati bersama yakni penetapan nama-nama yang lulus berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan. Berikut Hasil Keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Ulujadi :
  1. Penetapan nama-nama calon Panwaslu kelurahan yang lolos penelitian berkas untuk melanjutkan ketahap seleksi berikutnya yakni seleksi tes wawancara. Berikut nama-nama yang lulus berkas :

No
Nomor Pendaftaran
Nama Calon
Keterangan
1.
001
ASGAR
Lolos Seleksi Berkas
2.
002
MAYA ROSARIA
Lolos Seleksi Berkas
3.
003
WINARNI
Lolos Seleksi Berkas
4.
004
SATNAWATI
Lolos Seleksi Berkas
5.
005
ABDILLAH
Lolos Seleksi Berkas
6.
006
DINI CINTAWATI
Lolos Seleksi Berkas
7.
007
MUH. AL MUSYAFIR
Lolos Seleksi Berkas
8.
008
ADELITA
Lolos Seleksi Berkas
9.
009
MOH. TAUFIK
Lolos Seleksi Berkas
10.
011
MOH. EGA NUGRAHA
Lolos Seleksi Berkas
11.
012
RAHMI
Lolos Seleksi Berkas
12.
013
IRMALA
Lolos Seleksi Berkas
13.
014
NURBAIA
Lolos Seleksi Berkas
14.
015
MOH. FIKRIANSYAH
Lolos Seleksi Berkas
15.
016
YENI EKA SARI
Lolos Seleksi Berkas
16.
018
WARNA
Lolos Seleksi Berkas
17.
019
YOWAN A. HASAN, S.Pd
Lolos Seleksi Berkas
18.
020
MOH. FARID
Lolos Seleksi Berkas


Thursday, March 1, 2018

PANWASCAM ULUJADI IKUT MENGAWAL SELEKSI WAWANCARA PPS


Berdasarkan surat dari Panwaslu Kota Palu, tentang adanya seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Palu, mengharapkan agar seluruh Panwascam yang ada untuk mengawal jalannya proses seleksi wawancara tersebut sebagai bagian dari pengawasan. Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan tepatnya hari ini, jum'at 02 maret 2018 Panwascam ulujadi melakukan pengawasan seleksi wawancara PPS yang bertempat di Kantor Kelurahan Donggala Kodi.

Keterangan Foto :
Komisioner Panwascam Ulujadi yang terdiri dari Kordiv. Organisasi dan SDM (Iskandar, S.E)Kordiv. Pencegahan dan HUBAL (Badrun Leido) dan Kordiv. Sengketa dan Penindakan (BAHTIAR)dalam ruangan seleksi PPS (02/03/2018).


Secara umum syarat seseorang untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS dapat kita lihat pada uraian berikut :

1.      persyaratan untuk menjadi Anggota PPK dan PPS adalah :
v  Warga negara Indonesia;
v  Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
v  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
v  Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
v  Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
v  Berdomisili diwilayah kerja PPK dan PPS
v  Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
v  Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
v  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusn pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
v  Tidak pernah diberi sanksi permerhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
v  Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPKPPS;

v  Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;


Keterangan Foto :
Komisioner Panwascam Ulujadi yang terdiri dari Kordiv. Organisasi dan SDM (Iskandar, S.E)Kordiv. Pencegahan dan HUBAL (Badrun Leido) dan Kordiv. Sengketa dan Penindakan (BAHTIAR)seusai seleksi wawancara PPS (02/03/2018).




LAPORAN HASIL PENGAWASAN

I.          Data Pengawasan Pemilihan :
Tahapan yang diawasi                              : Seleksi Wawancara Perekrutan PPS
Nama pelaksanaan tugas pengawasan     : Iskandar, S.E, Badrun Leido, Bahtiar
Jabatan                                                     : Panwascam Ulujadi
Nomor surat perintah tugas                      : -
Alamat                                                     : Jl. Malonda


II.       Kegiatan Pengawasan :
1.      Kegiatan I

a.       Bentuk
:
Pengawasan Seleksi Wawancara Perekrutan PPS se-kecamatan ulujadi
b.      Tujuan
:
Memastikan Seleksi Wawancara sesuai dengan prosedur
c.       Sasaran
:
Peserta Seleksi Wawancara
d.      Waktu dan Tempat
:
Jam 09.00 s/d selesai, Kecamatan Ulujadi Donggala Kodi

2.      Kegiatan II

a.       Bentuk
:

b.      Tujuan
:

c.       Sasaran
:

d.      Waktu dan Tempat
:



III.    Uraian Singkata Hasil Pengawasan

1.      Pada hari jumat tanggal 2 maret 2018, jam 09.21 s/d 09.58 Komisioner KPU Kota Palu an. Ibu Halima mulai melaksanakan Seleksi Wawancara Calon PPS se-Ke camatan Ulujadi dan dimulai dari calon PPS kelurahan Buluri sebanyak 5 peserta.
2.      Jam 09.59 s/d 10.34 Kelurahan Tipo sebanyak 6 peserta calon PPS yang mengikuti seleksi wawancara sebanyak 5 peserta dan yang tidak mengikuti satu peserta an. Hardianto.
3.      Jam 10.35 s/d 11.00 Kelurahan Donggala Kodi sebanyak 7 peserta calon PPS yang mengikuti tes wawancara sebanyak 6 peserta dan yang tidak mengikuti satu peserta an. Rahma.

4.      11.00 s/d 11.27 Kelurahan Silae sebanyak 4 peserta calon PPS.
5.      Jam 11.29 s/d 11.47 Kelurahan Watusampu sebanyak 5 peserta calon PPS yang mengikuti tes wawancara sebanyak 4 peserta dan yang tidak mengikuti satu peserta an. Abd. Jail. Tapi dalam tes wawancara kelurahan watusampu di ikutkan satu peserta laki-laki dari calon PPS kelurahan Kabonena an. Rifai, S.Si. berhubung mengejar waktu mendekati sholat jumat, sesuai kesepakatan bersama antara Komisioner KPU dan Panwascam Ulujadi.
6.      12.01 s/d 12.45 Kelurahan Kabonena sebanyak 7 peserta calon PPS yang mengikuti tes wawancara sebanyak 4 peserta dan yang tidak mengikuti tes wawancara sebanyak 2 peserta an. Farauq dan Andi Hajar. Dan satu peserta an. Rifai, S.Si di ikutkan bersamaan dengan tes wawancara PPS Kelurahan Watusampu.

IV.    Informasi Dugaan Pelanggaran    :
1.      Peristiwa

a.       Peristiwa    
:

b.      Tempat kejadian
:

c.       Waktu kejadian
:

d.      Pelaku        
:

e.       Alamat                   
:


2.      Saksi-saksi

a.       Nama         
:

b.      Alamat
:




a.       Nama         
:

b.      Alamat                   
:


3.      Alat Bukti
a.        
b.       
c.        

4.      Barang bukti
a.        
b.       
c.        

5.      Uraian singkat dugaan pelanggaran


                                                                                                ………., ………………….20….
                                                                                                            Pelaksana Tugas,

                                   


ISKANDAR




DOKUMENTASI
SELEKSI WAWANCARA PEREKRUTAN
CALON PPS KECAMATAN ULUJADI
 

KELURAHAN BULURI

 


KELURAHAN TIPO
 

  




KELURAHAN DONGGALA KODI